Dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia, negara bertanggung
jawab untuk mengupayakan pemenuhan kebutuhan dasar manusia. Salah satu pemenuhan
kebutuhan masyarakat adalah tersedianya perumahan dan kawasan permukiman agar
masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau di
dalam perumahan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan. Program BSPS hadir menjadi salah satu solusi dari Pemerintah untuk masyarakat yang kurang mampu tersebut.
Bentuk BSPS berupa uang dan barang. BSPS berbentuk uang diberikan kepada
Penerima BSPS digunakan untuk membeli bahan bangunan dan membayar upah kerja.
BSPS berbentuk barang berupa Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) yang
merupakan insentif bagi Kelompok Penerima Bantuan (KPB) yang telah melaksanakan
kegiatan Pembangunan Baru Rumah Swadaya (PBRS).
Desa Candiroto di tahun ini mendapatkan 18 titik kegiatan pembangunan rumah layak huni dari program BSPS. Pada kesempatan tersebut, telah diadakan pertemuan awal untuk penyusunan RAB yang difasilitasi pendamping BSPS, pemerintah Desa Candiroto dan Penerima Manfaat BSPS di Desa Candiroto.
Form Komentar