Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mendefinisikan Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara Badan Publik dan Pengguna Informasi Publik berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi menurut ketentuan yang diatur dalam UU KIP. Apabila terjadi sengketa informasi di wilayah Kabupaten Temanggung, maka yang akan menangani adalah Komisi Informasi Daerah Kabupaten Temanggung
Aduan sengketa informasi bisa dikirimkan ke KIP Temanggung dengan alamat :
Jalan Jend. SudirmanNo. 41-42 Lt.4 Temanggung Kode Pos No. 56216
Telp. (0293) 4961389
Form Komentar